Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang untuk pos tarif/harmonized system tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT atau IP sebelum Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang masuk ke dalam Daerah Pabean. (2) Penerbitan IT atau IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan IT atau IP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas IT atau IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (5) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai: a. persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap IT atau IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. masa berlaku IT, IT perubahan, IP, dan IP perubahan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda