Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diatur impornya terdiri atas: a. Bahan baku pelumas; b. semen clinker dan semen; c. intan kasar; d. prekursor non farmasi; e. minyak bumi dan gas bumi; f. nitrocellulose (NC); g. Bahan peledak (handak) untuk industri komersial; h. Bahan perusak lapisan ozon (BPO); i. Bahan Berbahaya (B2); j. hidrofluorokarbon (HFC); dan k. Bahan kimia tertentu (BKT). (2) Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda