Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: