Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
2. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
3. Barang dan/atau jasa yang beredar di pasar adalah barang dan/atau
jasa yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern dan/atau di pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik INDONESIA, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
4. Barang yang dilarang beredar di pasar adalah barang tertentu yang perdagangannya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Barang yang diatur tata niaganya adalah barang asal impor atau produksi dalam negeri yang perdagangannya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Barang–barang dalam pengawasan adalah semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dengan atau berdasarkan Peraturan PRESIDEN ditetapkan sebagai barang- barang dalam pengawasan.
7. Distribusi adalah kegiatan menyalurkan atau mengedarkan barang dan/atau jasa dari produsen atau importir melalui distributor/sub distributor, agen, atau pengecer kepada konsumen.
8. Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk.
9. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
10. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
11. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
12. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional.
13. Standar Nasional INDONESIA (SNI) wajib yang selanjutnya
disebut SNI wajib adalah pemberlakuan SNI secara wajib di seluruh INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri atau Menteri teknis terkait.
14. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.
15. Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
16. Pelayanan purna jual adalah pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual dalam hal jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
17. 1 5
Cara menjual adalah kegiatan atau upaya pelaku usaha untuk menawarkan dan mempromosikan barang dan/atau jasa kepada orang lain atau konsumen, baik melalui pemberian hadiah, obral, lelang, pesanan maupun cara-cara lain dengan maksud untuk menjual dan memperoleh imbalan.
18. Penawaran adalah proses, perbuatan, atau cara yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjual barang dan/atau jasa kepada pihak lain.
19. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
20. Pengiklanan adalah proses, perbuatan, cara memberitahukan, atau memperkenalkan sesuatu kepada umum melalui berita atau pesan yang mendorong,
membujuk halayak ramai, agar tertarik kepada barang dan/atau jasa yang ditawarkan, dipasang dalam media massa, media elektronika, dan/atau media lainnya.
21. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengawas untuk memastikan kesesuaian barang dan/atau jasa dalam memenuhi standar mutu produksi barang dan/atau jasa, pencantuman label, klausula baku, cara menjual, pengiklanan, pelayanan purna jual, dan kebenaran peruntukkan distribusinya.
22. 1 6
Pengawasan berkala adalah pengawasan barang dan/atau jasa yang dilakukan dalam waktu tertentu berdasarkan prioritas barang dan/atau jasa yang akan diawasi sesuai program.
23. 1 7
Pengawasan khusus adalah pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan adanya temuan indikasi pelanggaran, laporan pengaduan konsumen atau masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau tindak lanjut dari hasil pengawasan berkala atau adanya informasi, baik yang berasal dari media cetak, media elektronik maupun media lainnya.
24. 1 8
Petugas Pengawas Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut PPBJ adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan unit atau organisasi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengawasan barang dan/atau jasa atau penyelenggaraan perlindungan konsumen di bidang perdagangan yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
25. 1 9
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut PPNS-PK adalah Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil tertentu baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah diangkat sebagai Penyidik oleh Menteri Hukum dan HAM.
26. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perlindungan konsumen guna menemukan tersangkanya.
27. Pengambilan sampel secara acak adalah cara pengambilan sampel di mana setiap unsur dalam populasi memiliki peluang untuk terpilih sebagai sampel.
28. Kepala Unit Kerja adalah:
a. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau
b. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa yang selanjutnya disebut Direktur PBBJ.
29. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan dalam negeri.
30. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah lembaga non- pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
31. Menteri teknis adalah menteri yang bertanggungjawab secara teknis menurut bidang tugasnya.
32. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi:
a. barang dan/atau jasa yang beredar di pasar;
b. barang yang dilarang beredar di pasar;
c. barang yang diatur tata niaganya;
d. perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan
e. distribusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri/impor.
(1) Pengawasan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau LPKSM.
(2) Pengawasan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh pemerintah.
(3) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dengan Menteri teknis terkait atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Pasal 4
(1) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan terhadap:
a. barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi:
1. standar;
2. label;
3. klausula baku;
4. pelayanan purna jual;
5. cara menjual; dan/atau
6. pengiklanan.
b. barang yang dilarang beredar di pasar;
c. barang yang diatur tata niaganya;
d. perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan
e. distribusi.
(2) Cara menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 meliputi:
a. penawaran, promosi, atau pemberian hadiah;
b. obral atau lelang;
c. pemaksaan; atau
d. pesanan.
(3) Barang dan/atau jasa yang beredar di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan standar, pencantuman label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual, dan/atau pengiklanan.
(4) Barang dan/atau jasa yang dilarang beredar di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat didistribusikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang diatur tataniaganya, barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaku usaha wajib memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan oleh PPBJ, PPNS-PK, dan/atau petugas pengawas yang ditunjuk dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
BAB III
PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BEREDAR DI PASAR
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang.
(2) Pengawasan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian keterangan label dengan kondisi barang yang sebenarnya; dan
b. kelengkapan keterangan atau informasi pencantuman label.
(2) Pengawasan terhadap label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3 dilakukan terhadap dokumen dan/atau perjanjian mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan dalam hal:
a. pembuatan atau pencantuman klausula baku yang memuat:
1. pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada pihak lain;
2. penolakan penyerahan kembali barang yang telah dibeli konsumen;
3. penolakan penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang telah dibeli konsumen;
4. pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang telah dibeli oleh konsumen secara angsuran;
5. pengaturan perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang telah dibeli oleh konsumen;
6. pemberian hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. pernyataan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; atau
8. pernyataan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang telah dibeli oleh konsumen secara angsuran.
b. pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti; dan/atau
c. penggunaan istilah-istilah, tanda-tanda, atau penggunaan bahasa yang tidak mudah dimengerti oleh konsumen dan tidak dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Pengawasan terhadap klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan terhadap:
a. barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. ketersediaan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual/perbaikan; dan/atau
c. terpenuhi atau tidak terpenuhinya jaminan/garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pasal 9
Pasal 10
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui obral atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara mengelabui atau menyesatkan konsumen sebagai berikut:
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan, melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
dan/atau
f. menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 11
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang dijual secara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 12
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang dijual dengan:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; dan/atau
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 13
Pengawasan pemenuhan ketentuan pengiklanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 6, dilakukan terhadap cara pengiklanan sebagai berikut:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang, dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
dan/atau
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai periklanan.
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang.
(2) Pengawasan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian keterangan label dengan kondisi barang yang sebenarnya; dan
b. kelengkapan keterangan atau informasi pencantuman label.
(2) Pengawasan terhadap label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3 dilakukan terhadap dokumen dan/atau perjanjian mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan dalam hal:
a. pembuatan atau pencantuman klausula baku yang memuat:
1. pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada pihak lain;
2. penolakan penyerahan kembali barang yang telah dibeli konsumen;
3. penolakan penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang telah dibeli konsumen;
4. pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang telah dibeli oleh konsumen secara angsuran;
5. pengaturan perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang telah dibeli oleh konsumen;
6. pemberian hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. pernyataan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; atau
8. pernyataan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang telah dibeli oleh konsumen secara angsuran.
b. pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti; dan/atau
c. penggunaan istilah-istilah, tanda-tanda, atau penggunaan bahasa yang tidak mudah dimengerti oleh konsumen dan tidak dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Pengawasan terhadap klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan terhadap:
a. barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. ketersediaan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual/perbaikan; dan/atau
c. terpenuhi atau tidak terpenuhinya jaminan/garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui penawaran, promosi, atau pemberian hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang memuat pernyataan tidak benar, mengelabui, atau menyesatkan sebagai berikut:
a. barang seolah-olah telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah, atau guna tertentu;
b. barang seolah-olah dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa seolah-olah telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja, atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa seolah-olah dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa seolah-olah tersedia;
f. barang seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang seolah-olah merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang seolah-olah berasal dari daerah tertentu;
i. merendahkan barang dan/atau jasa lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan tanpa keterangan lengkap seperti seolah-olah aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko, atau efek sampingan;
k. penawaran mengandung janji yang belum pasti;
l. menawarkan barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif, kegunaan, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi, tawaran potongan harga atau hadiah dan petunjuk bahaya penggunaan yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan dipromosikan;
m. menawarkan barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu yang ternyata tidak bermaksud untuk dilaksanakan;
n. menjanjikan pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikan atau memberikan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; atau
o. penawaran dengan pemberian hadiah melalui cara undian ternyata tidak dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan seperti:
1. tidak melakukan penarikan hadiah sesuai waktu yang dijanjikan;
2. tidak diumumkannya hasil penarikan hadiah melalui media masa;
3. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
4. memberikan penggantian hadiah yang tidak setara dengan nilai yang diperjanjikan.
Pasal 10
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui obral atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara mengelabui atau menyesatkan konsumen sebagai berikut:
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan, melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
dan/atau
f. menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 11
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang dijual secara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 12
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang dijual dengan:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; dan/atau
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pengawasan pemenuhan ketentuan pengiklanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 6, dilakukan terhadap cara pengiklanan sebagai berikut:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang, dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
dan/atau
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai periklanan.
BAB IV
PENGAWASAN BARANG YANG DILARANG BEREDAR DI PASAR, BARANG YANG DIATUR TATA NIAGANYA, PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM
(1) Pengawasan terhadap barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tataniaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan teknis pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen PDN.
(1) Menteri melimpahkan kewenangan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada:
a. Gubernur, untuk melakukan koordinasi dan pengawasan sesuai dengan wilayah kerjanya;
b. Gubernur DKI Jakarta, untuk melaksanakan pengawasan di daerah Provinsi DKI Jakarta;
c. Bupati/Walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta, untuk melaksanakan pengawasan sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
d. Dirjen PDN, untuk melakukan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur, Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dalam melaksanakan pengawasan dilakukan oleh Kepala Unit Kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 16
Dalam membantu pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Unit Kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Dirjen PDN dalam hal ini Direktur PBBJ, dapat melakukan pengawasan langsung dan/atau meminta informasi kepada Kepala Unit Kerja di daerah dan/atau unit/instansi teknis terkait lainnya.
Pasal 17
Menteri menugaskan Dirjen PDN untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan di provinsi dan kabupaten/kota serta berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait lainnya.
Pasal 18
BAB VI
TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala dan secara khusus.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPBJ dan/atau PPNS-PK.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPBJ dan PPNS-PK.
(1) PPBJ dan PPNS-PK dalam melaksanakan pengawasan berkala dan/atau pengawasan khusus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) PPNS-PK dalam melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen berpedoman pada petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 21
PPBJ dan PPNS-PK dalam melaksanakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan diwajibkan:
a. mengenakan tanda pengenal pegawai;
b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja;
c. mempersiapkan berita acara hasil pengawasan; dan
d. menyusun hasil pengamatan kasat mata dalam tabel dan tabulasi hasil uji laboratorium.
Pasal 22
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa dengan kriteria sebagai berikut:
a. aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup;
b. dipakai, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat banyak;
c. produk yang SNI-nya telah diberlakukan wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang; dan/atau
d. sering terjadi pengelabuan atau penyesatan dalam pemenuhan ketentuan standar, label, klausula baku, pengiklanan, pelayanan purna jual, cara menjual melalui pemaksaan, baik fisik maupun psikis serta kandungan/kadar tertentu yang merugikan konsumen.
(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a. tindak lanjut hasil pengawasan berkala;
b. pengaduan masyarakat atau LPKSM; atau
c. adanya temuan, informasi yang berasal dari media cetak, media elektronik, atau media lainnya.
Pasal 23
Pasal 24
Pengawasan berkala terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan dengan pengecekan dan/atau pengujian kesesuaian persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Pengawasan berkala terhadap pemenuhan ketentuan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian dilakukan dengan cara membeli barang dan/atau jasa, meminta formulir/blanko dokumen, dan/atau perjanjian untuk dilakukan pengecekan guna mengetahui adanya klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Hasil pengecekan terhadap dokumen dan/atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pada:
a. formulir/blanko dokumen, atau perjanjian tidak ditemukan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. formulir/blanko dokumen atau perjanjian ditemukan tercantum klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang mencantumkan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(4) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3, berupa barang dan/atau jasa,
formulir/blanko dokumen, atau perjanjian yang diawasi, bukti pembelian (jika ada), penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 27
(1) Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual, dilakukan dengan cara:
a. pengecekan ketersediaan atau keberadaan suku cadang dan fasilitas perbaikan untuk barang tertentu yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. pengecekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan keterangan dari pelaku usaha yang memperdagangkan, mengimpor, dan/atau memproduksi barang; dan
c. pengecekan terhadap adanya petunjuk penggunaan dan jaminan/garansi dalam Bahasa INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila:
a. tidak terdapat penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. terdapat penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang melakukan penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Pengawasan dalam pengiklanan, baik melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya dilakukan dengan pengamatan kasat mata dan pengecekan terhadap kesesuaian materi iklan dengan kondisi barang yang sebenarnya.
(2) Pengamatan terhadap kesesuaian materi iklan dengan kondisi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meminta bukti-bukti kepada pelaku usaha yang memesan, memproduksi, dan/atau menayangkan iklan di media setempat.
(3) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. iklan yang ditayangkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. iklan yang ditayangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang telah memesan, memproduksi, dan/atau menayangkan iklan di media cetak, media elektronik, atau media lainnya; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(5) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3, berupa berita acara, catatan atau dokumen, dan penjelasan dari pelaku usaha serta sekurang- kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 30
Hasil pengawasan berkala terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar disampaikan oleh PPBJ dan/atau PPNS-PK kepada Kepala Unit Kerja dalam bentuk berita acara pengawasan.
Pasal 31
Pengawasan khusus oleh PPBJ dan PPNS-PK dilakukan melalui pentahapan sebagai berikut:
a. melakukan pengambilan sampel ulang di satu wilayah di 3 (tiga) lokasi untuk jenis barang yang sama berdasarkan hasil pengawasan berkala, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pengambilan sampel di satu wilayah di 3 (tiga) lokasi untuk jenis barang berdasarkan pengaduan oleh konsumen/masyarakat atau LPKSM;
c. melakukan uji laboratorium dan pengecekan ulang terhadap barang dan/atau jasa hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a bersama pelaku usaha, baik dalam pemenuhan standar, pencantuman label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual dan/atau pengiklanan;
d. hasil uji dan/atau pengecekan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Kepala Unit Kerja yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi;
e. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d menyatakan tidak melanggar atau tidak terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, maka Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dapat mempublikasikan kepada masyarakat; dan
f. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf e menyatakan melanggar atau terjadi tindak pidana, maka Kepala Unit Kerja meminta PPNS-PK untuk segera melakukan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 32
(1) Pengawasan khusus terhadap penjualan dengan cara pemaksaan dilakukan setelah menerima informasi/ pengaduan dari konsumen mengenai adanya unsur paksaan, atau berdasarkan hasil pengawasan berkala.
(2) Berdasarkan informasi/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPBJ dan PPNS-PK melakukan pengawasan khusus di tempat penjualan yang diduga terjadi pemaksaan.
(3) Hasil pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tidak ditemukan adanya unsur paksaan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. ditemukan adanya unsur paksaan dan diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, Kepala Unit Kerja menyerahkan kepada PPNS-PK untuk dilakukan penyidikan.
Pasal 33
(1) Pengawasan khusus terhadap penjualan dengan cara pesanan dilakukan setelah menerima informasi/pengaduan dari konsumen atau berdasarkan hasil pengawasan berkala.
(2) Berdasarkan informasi/pengaduan atau berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPBJ dan PPNS-PK melakukan pengawasan khusus atas hal-hal yang diperjanjikan, antara lain ketepatan waktu, jumlah barang, dan kondisi barang.
(3) Hasil pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tidak ditemukan penyimpangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. ditemukan adanya penyimpangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada Dirjen PDN; dan/atau
2. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen untuk dilakukan penyidikan.
Pasal 34
Hasil pengawasan khusus terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar disampaikan oleh PPBJ dan PPNS-PK kepada Kepala Unit Kerja dalam bentuk berita acara pengawasan.
Pasal 36
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang telah ditetapkan untuk ditarik dari peredaran.
Pasal 37
Kepala Unit Kerja berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait dalam melakukan pemantauan pelaksanaan penarikan barang dari peredaran.
Pasal 38
(1) Berdasarkan hasil pengawasan khusus terhadap jasa, apabila terbukti tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian bagi konsumen, maka Menteri dapat memerintahkan kepada:
a. pelaku usaha untuk menghentikan pelayanan jasa yang merugikan konsumen; dan/atau
b. pelaku usaha untuk merealisasikan hal-hal yang telah diperjanjikan.
(2) Perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dikoordinasikan dengan unit/instansi teknis terkait.
(3) Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan pelayanan jasa yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya kerugian atau korban.
(4) Menteri melimpahkan kewenangan perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Dirjen PDN.
(5) Perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), apabila terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, atau lingkungan hidup, harus memberikan tenggang waktu yang singkat.
Pasal 39
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang telah ditetapkan untuk dihentikan pelayanannya, kecuali telah merealisasikan hal-hal yang telah diperjanjikan.
Pasal 40
Kepala Unit Kerja berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait dalam melakukan pemantauan pelaksanaan penghentian pelayanan jasa.
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala dan secara khusus.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPBJ dan/atau PPNS-PK.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPBJ dan PPNS-PK.
(1) PPBJ dan PPNS-PK dalam melaksanakan pengawasan berkala dan/atau pengawasan khusus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) PPNS-PK dalam melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen berpedoman pada petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 21
PPBJ dan PPNS-PK dalam melaksanakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan diwajibkan:
a. mengenakan tanda pengenal pegawai;
b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja;
c. mempersiapkan berita acara hasil pengawasan; dan
d. menyusun hasil pengamatan kasat mata dalam tabel dan tabulasi hasil uji laboratorium.
Pasal 22
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa dengan kriteria sebagai berikut:
a. aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup;
b. dipakai, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat banyak;
c. produk yang SNI-nya telah diberlakukan wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang; dan/atau
d. sering terjadi pengelabuan atau penyesatan dalam pemenuhan ketentuan standar, label, klausula baku, pengiklanan, pelayanan purna jual, cara menjual melalui pemaksaan, baik fisik maupun psikis serta kandungan/kadar tertentu yang merugikan konsumen.
(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a. tindak lanjut hasil pengawasan berkala;
b. pengaduan masyarakat atau LPKSM; atau
c. adanya temuan, informasi yang berasal dari media cetak, media elektronik, atau media lainnya.
(1) Pengawasan berkala terhadap barang yang beredar di pasar dalam memenuhi standar mutu dilakukan dengan cara pengambilan sampel barang melalui pembelian di pasar secara acak.
(2)
Pengambilan sampel barang secara acak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pasar untuk jenis barang yang sama di satu kabupaten/kota pada 3 (tiga) pengecer.
(3) Barang yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis, tipe, merek, dan kode produksi yang sama.
(4) Apabila barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercantum kode produksinya, pengambilan sampel dilakukan untuk jenis, tipe, dan merek yang sama.
(5) Sampel barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:
a. memerlukan uji laboratorium diambil sebanyak 1 (satu) gugus sampel sesuai dengan barang yang sedang diawasi;
dan
b. tidak memerlukan uji laboratorium diambil sebanyak 1 (satu) buah.
(6) Pengambilan sampel barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di 1 (satu) wilayah di 3 (tiga) lokasi.
(7) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengamatan kasat mata terhadap label yang tercantum pada kemasan dan/atau barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil pengamatan kasat mata dan/atau pengujian laboratorium disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(9) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), apabila:
a. barang dan/atau jasa telah memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada Direktorat Jenderal Pembina dan/atau kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian yang menerbitkan SPPT SNI untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. menyampaikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang, serta meminta penjelasan mengenai asal barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(10) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b angka 3, berupa hasil uji laboratorium, berita acara pengambilan barang yang diawasi, bukti pembelian, penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang- kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
(11) Apabila barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b membahayakan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup, dapat dipublikasikan dan ditarik dari peredaran.
Pasal 24
Pengawasan berkala terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan dengan pengecekan dan/atau pengujian kesesuaian persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Pengawasan berkala terhadap pemenuhan ketentuan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian dilakukan dengan cara membeli barang dan/atau jasa, meminta formulir/blanko dokumen, dan/atau perjanjian untuk dilakukan pengecekan guna mengetahui adanya klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Hasil pengecekan terhadap dokumen dan/atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pada:
a. formulir/blanko dokumen, atau perjanjian tidak ditemukan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. formulir/blanko dokumen atau perjanjian ditemukan tercantum klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang mencantumkan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(4) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3, berupa barang dan/atau jasa,
formulir/blanko dokumen, atau perjanjian yang diawasi, bukti pembelian (jika ada), penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 27
(1) Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual, dilakukan dengan cara:
a. pengecekan ketersediaan atau keberadaan suku cadang dan fasilitas perbaikan untuk barang tertentu yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. pengecekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan keterangan dari pelaku usaha yang memperdagangkan, mengimpor, dan/atau memproduksi barang; dan
c. pengecekan terhadap adanya petunjuk penggunaan dan jaminan/garansi dalam Bahasa INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila:
a. tidak terdapat penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. terdapat penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang melakukan penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Pengawasan dalam pengiklanan, baik melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya dilakukan dengan pengamatan kasat mata dan pengecekan terhadap kesesuaian materi iklan dengan kondisi barang yang sebenarnya.
(2) Pengamatan terhadap kesesuaian materi iklan dengan kondisi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meminta bukti-bukti kepada pelaku usaha yang memesan, memproduksi, dan/atau menayangkan iklan di media setempat.
(3) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. iklan yang ditayangkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. iklan yang ditayangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang telah memesan, memproduksi, dan/atau menayangkan iklan di media cetak, media elektronik, atau media lainnya; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(5) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3, berupa berita acara, catatan atau dokumen, dan penjelasan dari pelaku usaha serta sekurang- kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 30
Hasil pengawasan berkala terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar disampaikan oleh PPBJ dan/atau PPNS-PK kepada Kepala Unit Kerja dalam bentuk berita acara pengawasan.
Pengawasan khusus oleh PPBJ dan PPNS-PK dilakukan melalui pentahapan sebagai berikut:
a. melakukan pengambilan sampel ulang di satu wilayah di 3 (tiga) lokasi untuk jenis barang yang sama berdasarkan hasil pengawasan berkala, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pengambilan sampel di satu wilayah di 3 (tiga) lokasi untuk jenis barang berdasarkan pengaduan oleh konsumen/masyarakat atau LPKSM;
c. melakukan uji laboratorium dan pengecekan ulang terhadap barang dan/atau jasa hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a bersama pelaku usaha, baik dalam pemenuhan standar, pencantuman label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual dan/atau pengiklanan;
d. hasil uji dan/atau pengecekan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Kepala Unit Kerja yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi;
e. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d menyatakan tidak melanggar atau tidak terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, maka Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dapat mempublikasikan kepada masyarakat; dan
f. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf e menyatakan melanggar atau terjadi tindak pidana, maka Kepala Unit Kerja meminta PPNS-PK untuk segera melakukan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 32
(1) Pengawasan khusus terhadap penjualan dengan cara pemaksaan dilakukan setelah menerima informasi/ pengaduan dari konsumen mengenai adanya unsur paksaan, atau berdasarkan hasil pengawasan berkala.
(2) Berdasarkan informasi/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPBJ dan PPNS-PK melakukan pengawasan khusus di tempat penjualan yang diduga terjadi pemaksaan.
(3) Hasil pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tidak ditemukan adanya unsur paksaan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. ditemukan adanya unsur paksaan dan diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, Kepala Unit Kerja menyerahkan kepada PPNS-PK untuk dilakukan penyidikan.
Pasal 33
(1) Pengawasan khusus terhadap penjualan dengan cara pesanan dilakukan setelah menerima informasi/pengaduan dari konsumen atau berdasarkan hasil pengawasan berkala.
(2) Berdasarkan informasi/pengaduan atau berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPBJ dan PPNS-PK melakukan pengawasan khusus atas hal-hal yang diperjanjikan, antara lain ketepatan waktu, jumlah barang, dan kondisi barang.
(3) Hasil pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tidak ditemukan penyimpangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. ditemukan adanya penyimpangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada Dirjen PDN; dan/atau
2. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen untuk dilakukan penyidikan.
Pasal 34
Hasil pengawasan khusus terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar disampaikan oleh PPBJ dan PPNS-PK kepada Kepala Unit Kerja dalam bentuk berita acara pengawasan.
(1) Berdasarkan hasil pengawasan khusus terhadap jasa, apabila terbukti tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian bagi konsumen, maka Menteri dapat memerintahkan kepada:
a. pelaku usaha untuk menghentikan pelayanan jasa yang merugikan konsumen; dan/atau
b. pelaku usaha untuk merealisasikan hal-hal yang telah diperjanjikan.
(2) Perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dikoordinasikan dengan unit/instansi teknis terkait.
(3) Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan pelayanan jasa yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya kerugian atau korban.
(4) Menteri melimpahkan kewenangan perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Dirjen PDN.
(5) Perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), apabila terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, atau lingkungan hidup, harus memberikan tenggang waktu yang singkat.
Pasal 39
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang telah ditetapkan untuk dihentikan pelayanannya, kecuali telah merealisasikan hal-hal yang telah diperjanjikan.
Pasal 40
Kepala Unit Kerja berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait dalam melakukan pemantauan pelaksanaan penghentian pelayanan jasa.
BAB VII
TATACARA PENGAWASAN BARANG YANG DILARANG BEREDAR DI PASAR, BARANG YANG DIATUR TATA NIAGANYA, PERDAGANGAN BARANG-BARANG
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai atau pejabat yang bertugas pada unit yang bertanggungjawab di bidang perdagangan dalam negeri di pusat dan daerah.
(3) Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, saat melaksanakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan diwajibkan:
a. mengenakan tanda pengenal pegawai;
b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja;
dan
c. menunjukkan surat tugas pengawasan kepada pelaku usaha.
Pasal 43
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dilakukan terhadap barang yang:
a. dilarang beredar di pasar;
b. diatur tata niaganya;
c. perdagangan dalam pengawasan; dan
d. distribusi.
(2) Pengawasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap barang yang diduga beredar di pasar.
(3) Pengawasan terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, juga dilakukan terhadap kepemilikan dan kebenaran izin usaha.
(1) Kepala Unit Kerja di daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di wilayah kerjanya kepada:
a. Bupati/Walikota setempat; dan
b. Kepala Unit Kerja di daerah provinsi.
(2) Kepala Unit Kerja di daerah provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan dari kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Gubernur setempat; dan
b. Dirjen PDN.
(3) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, Kepala Unit Kerja menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kerjanya kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta; dan
b. Dirjen PDN.
(4) Dirjen PDN menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Menteri.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Pasal 36, atau Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau
b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
(1) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
(2) Dalam hal pelaku usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
Pasal 47
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh aparat di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan diatur lebih lanjut oleh Dirjen PDN.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar di Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui penawaran, promosi, atau pemberian hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang memuat pernyataan tidak benar, mengelabui, atau menyesatkan sebagai berikut:
a. barang seolah-olah telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah, atau guna tertentu;
b. barang seolah-olah dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa seolah-olah telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja, atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa seolah-olah dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa seolah-olah tersedia;
f. barang seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang seolah-olah merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang seolah-olah berasal dari daerah tertentu;
i. merendahkan barang dan/atau jasa lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan tanpa keterangan lengkap seperti seolah-olah aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko, atau efek sampingan;
k. penawaran mengandung janji yang belum pasti;
l. menawarkan barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif, kegunaan, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi, tawaran potongan harga atau hadiah dan petunjuk bahaya penggunaan yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan dipromosikan;
m. menawarkan barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu yang ternyata tidak bermaksud untuk dilaksanakan;
n. menjanjikan pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikan atau memberikan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; atau
o. penawaran dengan pemberian hadiah melalui cara undian ternyata tidak dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan seperti:
1. tidak melakukan penarikan hadiah sesuai waktu yang dijanjikan;
2. tidak diumumkannya hasil penarikan hadiah melalui media masa;
3. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
4. memberikan penggantian hadiah yang tidak setara dengan nilai yang diperjanjikan.
(1) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam melaksanakan pengawasan barang dan/atau jasa menugaskan kepada:
a. PPBJ dan/atau PPNS-PK untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan/atau
b. pegawai atau pejabat yang bertugas pada unit yang membidangi perdagangan dalam negeri untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) PPNS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri teknis yang berwenang.
(4) Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melakukan pengawasan, ditugasi oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5) Persyaratan untuk diangkat sebagai PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengawasan barang dan/atau jasa, atau unit yang membidangi perdagangan dalam negeri di pusat dan daerah;
b. minimal pendidikan Sarjana Muda (D III) atau Sarjana (S1) dengan pangkat/golongan minimal Penata Muda/IIIa;
c. telah mengikuti pelatihan petugas pengawas barang beredar dan jasa yang diselenggarakan oleh pusat dan/atau daerah; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
(6) Persyaratan sebagai petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengawasan barang dan/atau jasa, atau unit yang membidangi perdagangan dalam negeri di pusat dan daerah;
b. minimal pendidikan Sarjana Muda (D III) dengan pangkat/golongan minimal Penata Muda/III a; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(7) Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan berkala terhadap barang yang beredar di pasar dalam memenuhi standar mutu dilakukan dengan cara pengambilan sampel barang melalui pembelian di pasar secara acak.
(2)
Pengambilan sampel barang secara acak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pasar untuk jenis barang yang sama di satu kabupaten/kota pada 3 (tiga) pengecer.
(3) Barang yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis, tipe, merek, dan kode produksi yang sama.
(4) Apabila barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercantum kode produksinya, pengambilan sampel dilakukan untuk jenis, tipe, dan merek yang sama.
(5) Sampel barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:
a. memerlukan uji laboratorium diambil sebanyak 1 (satu) gugus sampel sesuai dengan barang yang sedang diawasi;
dan
b. tidak memerlukan uji laboratorium diambil sebanyak 1 (satu) buah.
(6) Pengambilan sampel barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di 1 (satu) wilayah di 3 (tiga) lokasi.
(7) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengamatan kasat mata terhadap label yang tercantum pada kemasan dan/atau barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil pengamatan kasat mata dan/atau pengujian laboratorium disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(9) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), apabila:
a. barang dan/atau jasa telah memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada Direktorat Jenderal Pembina dan/atau kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian yang menerbitkan SPPT SNI untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. menyampaikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang, serta meminta penjelasan mengenai asal barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(10) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b angka 3, berupa hasil uji laboratorium, berita acara pengambilan barang yang diawasi, bukti pembelian, penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang- kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
(11) Apabila barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b membahayakan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup, dapat dipublikasikan dan ditarik dari peredaran.
(1) Pengawasan berkala terhadap barang yang beredar di pasar dalam memenuhi ketentuan pencantuman label dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan pengambilan sampel dengan pembelian contoh barang di pasar secara acak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6);
b. melakukan pengamatan kasat mata terhadap keterangan yang tercantum pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7); dan
c. memastikan kebenaran antara keterangan yang tercantum pada label dengan kondisi barang yang sebenarnya.
(2) Dalam memastikan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila terkait dengan spesifikasi teknis barang, dilakukan pengujian di laboratorium uji yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri teknis yang berwenang.
(3) Hasil pengamatan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. label pada barang dan/atau hasil uji laboratorium atas barang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. label dengan kondisi barang yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan mengenai barang kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang tersebut;
dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(5) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3, berupa hasil uji laboratorium, barang yang diawasi, bukti pembelian, penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
(6) Apabila barang membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup, dapat dipublikasikan dan ditarik dari peredaran.
(1) Pengawasan berkala terhadap penjualan melalui penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dilakukan dengan cara meminta keterangan dan pengamatan kasat mata terhadap pelaku usaha dalam menawarkan, mempromosikan, menjanjikan pemberian hadiah, obral, dan lelang.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan informasi mengenai kebenaran antara pelaksanaan penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha.
(3) Pengamatan kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap catatan atau dokumen yang dimiliki pelaku usaha sebagai bukti pendukung untuk mengetahui kebenaran antara pelaksanaan penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha.
(4) Keterangan pelaku usaha dan hasil pengamatan kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rekomendasi tindak lanjut dari PPBJ dan/atau PPNS-PK disampaikan kepada Kepala Unit Kerja.
(6) Kepala Unit Kerja melakukan evaluasi atas berita acara dan rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) untuk pengambilan keputusan.
(7) Apabila keputusan Kepala Unit Kerja menyatakan bahwa:
a. pelaku usaha memberikan keterangan sesuai dengan yang diperjanjikan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. pelaku usaha memberikan keterangan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, Kepala Unit Kerja:
1. berkoordinasi dengan instansi teknis pembina terkait untuk menentukan jenis pelanggarannya;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran, apabila jenis pelanggarannya bukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK untuk dilakukan penindakan, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup.
(8) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (7), huruf b angka 3, berupa keterangan dan hasil pengamatan kasat mata yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), catatan atau dokumen dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
(1) Pengawasan berkala terhadap barang yang beredar di pasar dalam memenuhi ketentuan pencantuman label dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan pengambilan sampel dengan pembelian contoh barang di pasar secara acak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6);
b. melakukan pengamatan kasat mata terhadap keterangan yang tercantum pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7); dan
c. memastikan kebenaran antara keterangan yang tercantum pada label dengan kondisi barang yang sebenarnya.
(2) Dalam memastikan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila terkait dengan spesifikasi teknis barang, dilakukan pengujian di laboratorium uji yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri teknis yang berwenang.
(3) Hasil pengamatan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. label pada barang dan/atau hasil uji laboratorium atas barang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. label dengan kondisi barang yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan mengenai barang kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang tersebut;
dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(5) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3, berupa hasil uji laboratorium, barang yang diawasi, bukti pembelian, penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
(6) Apabila barang membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup, dapat dipublikasikan dan ditarik dari peredaran.
(1) Pengawasan berkala terhadap penjualan melalui penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dilakukan dengan cara meminta keterangan dan pengamatan kasat mata terhadap pelaku usaha dalam menawarkan, mempromosikan, menjanjikan pemberian hadiah, obral, dan lelang.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan informasi mengenai kebenaran antara pelaksanaan penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha.
(3) Pengamatan kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap catatan atau dokumen yang dimiliki pelaku usaha sebagai bukti pendukung untuk mengetahui kebenaran antara pelaksanaan penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha.
(4) Keterangan pelaku usaha dan hasil pengamatan kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rekomendasi tindak lanjut dari PPBJ dan/atau PPNS-PK disampaikan kepada Kepala Unit Kerja.
(6) Kepala Unit Kerja melakukan evaluasi atas berita acara dan rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) untuk pengambilan keputusan.
(7) Apabila keputusan Kepala Unit Kerja menyatakan bahwa:
a. pelaku usaha memberikan keterangan sesuai dengan yang diperjanjikan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. pelaku usaha memberikan keterangan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, Kepala Unit Kerja:
1. berkoordinasi dengan instansi teknis pembina terkait untuk menentukan jenis pelanggarannya;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran, apabila jenis pelanggarannya bukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK untuk dilakukan penindakan, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup.
(8) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (7), huruf b angka 3, berupa keterangan dan hasil pengamatan kasat mata yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), catatan atau dokumen dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.