Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Menteri Perdagangan;
b. Wakil Menteri Perdagangan;
c. Staf Khusus Menteri;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
f. Kuasa Pengguna Anggaran;
g. Pejabat Pembuat Komitmen;
h. Bendahara;
i. Pejabat Fungsional Auditor;
j. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
k. Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada kelompok kerja pemilihan di unit kerja pengadaan barang/jasa.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penyidikan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
