Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. (2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Menteri Perdagangan; b. Wakil Menteri Perdagangan; c. Staf Khusus Menteri; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; f. Kuasa Pengguna Anggaran; g. Pejabat Pembuat Komitmen; h. Bendahara; i. Pejabat Fungsional Auditor; j. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan k. Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (3) Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada kelompok kerja pemilihan di unit kerja pengadaan barang/jasa. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penyidikan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda