Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan ketentuan:
a. peserta pelatihan teknis dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal;
b. usaha mikro dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, saat pendaftaran menyampaikan salinan bukti kepemilikan modal dan neraca laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau
c. mahasiswa yang akan mengikuti pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c harus menyampaikan salinan kartu mahasiswa pada saat pendaftaran.
Koreksi Anda
