Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berupa jasa pelatihan teknis kemetrologian hanya diberikan kepada mahasiswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu. (2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan. (3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.
Koreksi Anda