Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi.
Koreksi Anda