Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2); dan
b. Fasilitas Uji Lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan fasilitas yang diakui Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan melalui perjanjian kerjasama dengan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Koreksi Anda
