Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Koreksi Anda