Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan ketentuan: a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan ditembuskan kepada Kepala Balai Pengujian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan; b surat permohonan dibuat dan dilengkapi dengan: 1. surat perintah dari Direktur Jenderal PKTN untuk kegiatan yang berasal dari luar Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu; atau 2. surat perintah dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk kegiatan internal Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu; dan c. persetujuan permohonan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda