Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. produsen barang dalam keadaan terbungkus; dan/atau b. pengemas barang dalam keadaan terbungkus, yang merupakan usaha menengah yang memiliki modal usaha 5.000.000.000 (lima miliar) sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) tidak termasuk tanah dan bangunan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Direktorat Metrologi.
Koreksi Anda