Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada usaha mikro kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat rekomendasi.
Koreksi Anda
