Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Produk dan jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu pada Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi data dukung meliputi:
1. profil perusahaan, usaha mikro kecil, atau instansi yang akan disertifikasi; dan
2. data teknis pendukung lainnya; dan
c. permohonan akan diproses sesuai standar layanan Balai Sertifikasi.
Koreksi Anda
