Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi diberikan dengan ketentuan:
a. mendukung kebijakan pemerintah;
b. membantu usaha mikro kecil;
c. mendukung kebutuhan persyaratan akreditasi;
d. program sosial;
e. kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
f. keperluan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Setifikasi.
(4) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa Sertifikasi Personil berupa uji kompetensi personil yang berlaku pada Balai Sertifikasi diberikan kepada:
a. petugas pengambil contoh;
b. tenaga penguji laboratorium; dan
c. perantara perdagangan properti.
Koreksi Anda
