Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan kerja yang melaksanakan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) harus dilakukan secara tertib dan menyampaikan laporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang kepada Unit Eselon I atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing dan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Kepala Biro Keuangan.
Koreksi Anda
