Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor, berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor Garam dan Komoditas Perikanan dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda