Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Teks Saat Ini
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor, berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor Garam dan Komoditas Perikanan dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda
