Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
GARAM No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. 2501.00.10 - Garam meja TNE Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
PI BARU
PI Garam (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan KETENTUAN PENERBITAN PI
Garam yang dapat diimpor:
a. Garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri, dengan standar mutu berupa kandungan natrium klorida 97% atau lebih dihitung dari basis kering;
b. Garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri.
√ √
2. 2501.00.20 - Garam batu tidak diproses TNE
√ √
- Lain-lain:
3. 2501.00.91 -- Dengan kandungan natrium klorida lebih dari 60% tetapi kurang dari 97%, dihitung dari basis kering, diperkaya dengan yodium TNE
√ √
4. 2501.00.93 -- Dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering TNE
√ √
5. 2501.00.99 -- Lain-lain.
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Garam (API-P):
Perubahan PI Garam (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, satuan Barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Garam (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri hanya dapat diiImpor oleh API-P.
Garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri hanya dapat diimpor oleh API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Garam (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah satuan Barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Garam (API-P) yang Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Garam (API- P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Garam (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Garam (API-P);
2. Surat pernyataan tanggung jawab Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
PI BARU PI Garam (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri atau PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI Perubahan PI Garam (API-U):
Perubahan PI Garam (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah satuan Barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
Baku dan Bahan Penolong Industri berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Garam (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Garam (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Garam (API-U);
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
II.
MUTIARA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
71.01 Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya maupun tidak, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; mutiara, alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan.
Mutiara dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Impor Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat melalui pelabuhan udara Soekarno-Hatta-Tangerang dan Juanda-Surabaya
6. 7101.10.00 - Mutiara alam
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Mutiara Budidaya:
7. 7101.21.00 -- Tidak dikerjakan
√ √
8. 7101.22.00 -- Dikerjakan
√ √
71.16 Barang dari Mutiara alam atau Mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi).
9. 7116.10.00 - dari Mutiara alam atau budidaya
√ √
III.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
01.06 Binatang hidup lainnya.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari KETENTUAN PENERBITAN PI
Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara terdiri atas:
a. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH merupakan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara
10. ex 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.01 Ikan hidup.
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
11. 0301.11.10 --- Benih ikan
√
√
--- Lain-lain:
12. ex 0301.11.91 ---- Koi (Cyprinus carpio) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
13. ex 0301.11.92 ---- Ikan mas koki (Carassius auratus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
14. ex 0301.11.93 ---- Ikan cupang aduan Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Beta splendens) pembudidayaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah anggota World Organisation for Animal Health (WOAH).
b. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH merupakan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara bukan anggota World Organisation for Animal Health (WOAH).
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Calon Induk, Induk,
15. ex 0301.11.95 ---- Arwana (Scleropages formosus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
16. ex 0301.11.99 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0301.19 -- Lain-lain:
17. 0301.19.10 --- Benih ikan
√
√
18. ex 0301.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Ikan hidup lainnya:
19. ex 0301.91.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
20. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara
0301.93 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.):
--- Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus:
21. 0301.93.21 ---- Bibit, selain benih ikan
√
√
22. 0301.93.22 ---- Benih ikan
√
√
23. ex 0301.93.29 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.:
24. 0301.93.31 ---- Bibit, selain benih ikan
√
√
25. 0301.93.32 ---- Benih ikan
√
√
26. ex 0301.93.39 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
27. ex 0301.94.00 -- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnusoriental is) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
28. ex 0301.95.00 -- Tuna sirip biru selatan Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Thunnus maccoyii) pembudidayaan jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Non-WOAH (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat
0301.99 -- Lain-lain:
--- Benih ikan bandeng dan kerapu:
29. 0301.99.11 ---- Bibit
√
√
30. ex 0301.99.19 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Benih ikan lainnya:
31. 0301.99.22 ---- Ikan mas lainnya, bibit
√
√
32. 0301.99.23 ---- Ikan mas lainnya
√
√
33. 0301.99.24 ---- Lain-lain, bibit
√
√
34. 0301.99.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Bandeng dan kerapu, selain benih ikan:
35. 0301.99.31 ---- Bandeng, bibit
√
√
36. ex 0301.99.32 ---- Bandeng, lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
37. ex 0301.99.33 ---- Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
38. ex 0301.99.34 ---- Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
39. ex 0301.99.35 ---- Kerapu bebek (Cromileptes Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border altivelis) pembudidayaan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode;
2. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI
40. ex 0301.99.36 ---- Kerapu lainnya Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Lain-lain, Ikan air tawar:
41. ex 0301.99.41 ---- Tilapia (Oreocromis spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
42. ex 0301.99.42 ---- Ikan Mas Lainnya, untuk Bibit Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
43. ex 0301.99.49 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
44. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
45. ex 0301.99.90 --- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak.
- Hidup, segar atau dingin:
0306.31 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.):
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode;
3. Importir dapat memiliki PI sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) dalam 1 (satu) periode.
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-
46. 0306.31.10 --- Bibit
√
√
47. ex 0306.31.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.32 -- Lobster (Homarus spp.):
48. 0306.32.10 --- Bibit
√
√
49. ex 0306.32.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.33 -- Kepiting:
--- Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae):
50. ex 0306.33.11 ---- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Lain-lain:
51. ex 0306.33.91 ---- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
52. ex 0306.34.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.35 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp., Crangon crangon):
53. 0306.35.10 --- Bibit
√
√
54. ex 0306.35.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan WOAH (API-U) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
0306.36 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Bibit:
55. 0306.36.11 ---- Udang windu (Penaeus monodon)
√
√
56. 0306.36.12 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei)
√
√
57. 0306.36.13 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
58. 0306.36.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain, hidup:
59. ex 0306.36.21 ---- Udang windu (Penaeus monodon) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
60. ex 0306.36.22 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
61. ex 0306.36.23 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
62. ex 0306.36.29 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Tiram:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0307.11 -- Hidup, segar atau dingin:
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan
63. ex 0307.11.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae:
0307.21 -- Hidup, segar atau dingin:
64. ex 0307.21.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Remis (Mytillus spp., Perna spp.):
0307.31 -- Hidup, segar atau dingin:
65. ex 0307.31.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Cumi-cumi dan sotong:
0307.42 -- Hidup, segar atau dingin:
--- Hidup:
66. ex 0307.42.11 ---- Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Sepioteuthis spp.) Sepioteuthis spp.) dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon
67. ex 0307.42.19 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Gurita (Octopus spp.):
0307.51 -- Hidup, segar atau dingin:
68. ex 0307.51.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0307.60 - Siput, selain siput laut:
69. ex 0307.60.10 --Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin:
70. ex 0307.71.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conchs (Strombus spp.):
0307.81 -- Hidup, segar atau dingin abalone (Haliotis spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
71. ex 0307.81.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
√
√
-- Hidup, segar atau dingin stromboid conchs (Strombus spp.):
72. ex 0307.82.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea)
0308.11 -- Hidup, segar atau dingin:
73. ex 0308.11.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus):
0308.21 -- Hidup, segar atau dingin:
74. ex 0308.21.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.):
75. ex 0308.30.10 -- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
0308.90 - Lain-lain:
76. ex 0308.90.10 -- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
0511.91 -- Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya; binatang mati dari Bab 3
77. 0511.91.10 --- Telur dan sperma
√
√
0511.99 -- Lain-lain:
78. 0511.99.30 --- Sponge alami
√
√
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur.
0602.90 - Lain-lain:
79. ex 0602.90.90 -- Lain-lain hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta Barang dari bahan tersebut (termasuk Barang yang diperoleh melalui pencetakan).
9601.90 - Lain-lain
-- Kulit kerang atau tempurung kura-kura dikerjakan dan Barang daripadanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
80. 9601.90.12 --- Nukleus Mutiara Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
√
√
81. 9601.90.19 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) dapat dilakukan dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
IV. HASIL PERIKANAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
03.01 Ikan hidup Bahan Baku/Penolong Industri
PI BARU KETENTUAN PENERBITAN PI
Impor Hasil Perikanan
82. ex 0301.91.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
PI Hasil Perikanan (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P):
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
1. Impor hasil perikanan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri yang dilakukan oleh Importir (API-P) untuk memenuhi kebutuhan industrinya.
2. Impor hasil perikanan selain kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri yang dilakukan oleh:
a. Importir (API-U) untuk kebutuhan konsumsi hotel dan restoran, bahan baku industri pengolahan ikan tradisional berupa pemindangan, bahan pengkayaan makanan, keperluan umpan, bahan produk olahan berbasis daging lumatan, bahan baku pakan ikan/udang, dan kebutuhan lainnya
83. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
0301.93 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.):
--- Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus:
84. ex 0301.93.29 ---- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
--- Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.:
85. ex 0301.93.39 ---- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan.
pos tarif/HS, jumlah satuan Barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang dapat diperdagangkan;
dan
b. Importir (API-P) untuk kebutuhan bahan baku pakan ikan/udang yang dimiliki perusahaan tersebut dan keperluan konsumsi hotel dan restoran, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku
0301.99 -- Lain-lain:
--- Bandeng dan kerapu, selain benih ikan:
86. ex 0301.99.32 ---- Bandeng, lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
87. ex 0301.99.33 ---- Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
88. ex 0301.99.34 ---- Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
89. ex 0301.99.35 ---- Kerapu bebek (Cromileptes altivelis) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
90. ex 0301.99.36 ---- Kerapu lainnya Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
--- Lain-lain, ikan air tawar:
91. ex 0301.99.49 ---- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
92. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
93. ex 0301.99.90 --- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan.
pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
- Salmon (Salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
94. 0302.11.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
95. 0302.13.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutc, oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus)
√
√
96. 0302.14.00 -- Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
97. 0302.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
98. 0302.21.00 -- Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis)
√
√
99. 0302.22.00 -- Plaice (Pleuronectes platessa)
√
√
100. 0302.23.00 -- Sole (Solea spp.)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
101. 0302.24.00 -- Turbots (Psetta maxima) tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P);
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/ Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
√
√
102. 0302.29.00 -- Lain-lain
√
√
- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
103. 0302.31.00 -- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga)
√
√
104. 0302.32.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares)
√
√
105. 0302.33.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
106. 0302.34.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus)
√
√
107. 0302.35.00 -- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis)
√
√
108. 0302.36.00 -- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii)
√
√
109. 0302.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selain Bahan Baku/Penolong Industri
PI BARU
PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
110. 0302.41.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
111. 0302.42.00 -- Teri (Engraulis spp.)
√
√
112. 0302.43.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus)
√
√
113. 0302.44.00 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus)
√
√
114. 0302.45.00 -- Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.)
√
√
115. 0302.46.00 -- Cobia (Rachycentron canadum)
√
√
116. 0302.47.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
117. 0302.49.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
118. 0302.51.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
119. 0302.52.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
120. 0302.53.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
121. 0302.54.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
122. 0302.55.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
123. 0302.56.00 -- Blue whitings (Micromesistius poutassou,
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Micromesistius australis)
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
ditetapkan:
1. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/ Penolong Industri yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode;
2. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode;
3. Importir dapat memiliki PI sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) dalam 1 (satu) periode.
PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri
124. 0302.59.00 -- Lain-lain
√
√
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp, Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
125. 0302.71.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
0302.72 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.):
126. 0302.72.10 --- Patin (Pangasius pangasius)
√
√
127. 0302.72.90 --- Lain-lain
√
√
128. 0302.73.00 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.)
√
√
129. 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.)
√
√
130. 0302.79.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
131. 0302.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
132. 0302.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
√
√
133. 0302.83.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
134. 0302.84.00 -- Seabass (Dicentrarchus spp.)
√
√
135. 0302.85.00 -- Seabream (Sparidae)
√
√
0302.89 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
136. 0302.89.11 ---- Kerapu
√
√
137. 0302.89.12 ---- Longfin mojarra (Pentaprion longimanus)
√
√
138. 0302.89.13 ---- Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops)
√
√
139. 0302.89.14 ---- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea)
√
√
140. 0302.89.15 ---- Indian threadfins (Polynemus indicus)
√
√
141. 0302.89.16 ---- Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda)
√
√
142. 0302.89.17 ---- Bawal hitam (Parastromatus niger)
√
√
143. 0302.89.18 ---- Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus)
√
√
144. 0302.89.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
145. 0302.89.22 ---- Swamp barb (Puntius chola)
√
√
146. 0302.89.23 ---- Silver grunts (Pomadasys argenteus)
√
√
147. 0302.89.27 ---- Hilsa shad (Tenualosa ilisha)
√
√
148. 0302.89.28 ---- Wallago (Wallago attu) dan giant river- catfish (Sperata seenghala)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
149. 0302.89.29 ---- Lain-lain
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
√
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
150. 0302.91.00 -- Hati, telur dan sperma
√
√
151. 0302.92.00 -- Sirip hiu
√
√
152. 0302.99.00 -- Lain-lain
√
√
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
- Salmon (salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
153. 0303.11.00 -- Salmon sockeye (salmon merah) (Oncorhynchus nerka)
√
√
154. 0303.12.00 -- Salmon Pasifik lainnya (Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus)
√
√
155. 0303.13.00 -- Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
156. 0303.14.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
157. 0303.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp.,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U);
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
158. 0303.23.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
159. 0303.24.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
160. 0303.25.00 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.)
√
√
161. 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.)
√
√
162. 0303.29.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
163. 0303.31.00 -- Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis)
√
√
164. 0303.32.00 -- Plaice (Pleuronectes platessa)
√
√
165. 0303.33.00 -- Sole (Solea spp.)
√
√
166. 0303.34.00 -- Turbots (Psetta maxima)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
167. 0303.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
168. 0303.41.00 -- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga)
√
√
169. 0303.42.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares)
√
√
170. 0303.43.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
171. 0303.44.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus)
√
√
-- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis):
172. 0303.45.10 --- Tuna sirip biru Atlantik (Thunnus thynnus)
√
√
173. 0303.45.90 --- Tuna sirip biru Pasifik (Thunnus orientali)
√
√
174. 0303.46.00 -- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii)
√
√
0303.49 -- Lain-lain:
175. 0303.49.10 --- Longtail tuna (Thunnus tonggol)
√
√
176. 0303.49.90 --- Lain-lain
√
√
- Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum),
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
177. 0303.51.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
178. 0303.53.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus)
√
√
0303.54 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus):
179. 0303.54.10 --- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus)
√
√
180. 0303.54.20 --- Makarel pasifik (Scomber japonicus)
√
√
181. 0303.55.00 -- Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.)
√
√
182. 0303.56.00 -- Cobia (Rachycentron canadum)
√
√
183. 0303.57.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
0303.59 -- Lain-lain:
184. 0303.59.10 --- Makarel Indian (Rastrelliger kanagurta);
Makarel Island (Rastrelliger faughni)
√
√
185. 0303.59.20 --- Bawal putih (Pampus spp.)
√
√
186. 0303.59.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
187. 0303.63.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
188. 0303.64.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
189. 0303.65.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
190. 0303.66.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
191. 0303.67.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
192. 0303.68.00 -- Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis)
√
√
193. 0303.69.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
194. 0303.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
195. 0303.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
196. 0303.83.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
197. 0303.84.00 -- Seabass (Dicentrarchus spp.)
√
√
-- Lain-lain:
--- Ikan laut:
198. 0303.89.11 ---- Kerapu
√
√
199. 0303.89.13 ---- Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops)
√
√
200. 0303.89.14 ---- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
201. 0303.89.15 ---- Indian threadfins (Polynemus indicus)
√
√
202. 0303.89.16 ---- Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda)
√
√
203. 0303.89.17 ---- Bawal hitam (Parastromatus niger)
√
√
204. 0303.89.18 ---- Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus)
√
√
205. 0303.89.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
206. 0303.89.22 ---- Swamp barb (Puntius chola)
√
√
207. 0303.89.23 --- Bandeng (Chanos chanos)
√
√
208. 0303.89.24 ---- Silver grunts (Pomadasys argenteus)
√
√
209. 0303.89.27 ---- Hilsa shad (Tenualosa ilisha)
√
√
210. 0303.89.28 ---- Wallago (Wallago attu) dan giant river- catfish (Sperata seenghala)
√
√
211. 0303.89.29 ---- Lain-lain
√
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
212. 0303.91.00 -- Hati, telur dan sperma
√
√
213. 0303.92.00 -- Sirip hiu
√
√
214. 0303.99.00 -- Lain-lain
√
√
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku.
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
215. 0304.31.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
216. 0304.32.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
217. 0304.33.00 -- Nile Perch (Lates niloticus)
√
√
218. 0304.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet ikan segar atau dingin lainnya:
219. 0304.41.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
220. 0304.42.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
221. 0304.43.00 -- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae)
√
√
222. 0304.44.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
223. 0304.45.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
224. 0304.46.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
225. 0304.47.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
226. 0304.48.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
227. 0304.49.00 -- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, segar atau dingin:
228. 0304.51.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
229. 0304.52.00 -- Salmon (salmonidae)
√
√
230. 0304.53.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
231. 0304.54.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
232. 0304.55.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
233. 0304.56.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
234. 0304.57.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
235. 0304.59.00 -- Lain-lain
√
√
- FIllet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp.,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
236. 0304.61.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
237. 0304.62.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
238. 0304.63.00 -- Nile Perch (Lates niloticus)
√
√
239. 0304.69.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet beku ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae:
240. 0304.71.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
241. 0304.72.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
242. 0304.73.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
243. 0304.74.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
244. 0304.75.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
245. 0304.79.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet beku dari ikan lainnya:
246. 0304.81.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
247. 0304.82.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss,
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
248. 0304.83.00 -- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae)
√
√
249. 0304.84.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
250. 0304.85.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
251. 0304.86.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
252. 0304.87.00 -- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
253. 0304.88.00 -- Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae)
√
√
0304.89 -- Lain-lain:
254. 0304.89.10 --- Mahi-mahi (Coryphaena hippurus)
√
√
255. 0304.89.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, beku:
256. 0304.91.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
257. 0304.92.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
258. 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
259. 0304.94.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
260. 0304.95.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain dari Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
261. 0304.96.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
262. 0304.97.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
0304.99 -- Lain-lain:
263. 0304.99.10 --- Surimi (daging ikan cincang)
√
√
264. 0304.99.90 --- Lain-lain
√
√
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
0305.20 - Hati , telur dan sperma dari ikan, dikeringkan, diasapi, diasinkan atau dalam air garam:
265. 0305.20.10 -- Dari ikan air tawar, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
266. 0305.20.90 -- Lain-lain
√
√
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
267. 0305.31.00 -- Tilapias (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
268. 0305.32.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
0305.39 -- Lain-lain:
269. 0305.39.10 --- Ikan garfish air tawar (Xenentodon cancila), Ikan kambing bersirip kuning (Upeneus vittatus) dan ikan long-rakered trevally (Ulua mentalis)
√
√
270. 0305.39.20 --- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea)
√
√
--- Lain-lain:
271. 0305.39.91 ---- Ikan air tawar
√
√
272. 0305.39.92 ---- Ikan air laut
√
√
273. 0305.39.99 ---- Lain-lain
√
√
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
274. 0305.41.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
275. 0305.42.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
276. 0305.43.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss,
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
277. 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
0305.49 -- Lain-lain:
278. 0305.49.10 --- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
279. 0305.49.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
280. 0305.51.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
281. 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
282. 0305.53.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae,
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
283. 0305.54.00 -- Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae)
√
√
0305.59 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
284. 0305.59.21 ---- Teri (Stolephorus spp., Coilia spp., Setipinna spp., Lycothrissa spp. dan Thryssa spp., Encrasicholina spp.)
√
√
285. 0305.59.29 ---- Lain-Lain
√
√
286. 0305.59.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
287. 0305.61.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
288. 0305.62.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
289. 0305.63.00 -- Teri (Engraulis spp.)
√
√
290. 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla Catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
0305.69 -- Lain-lain:
291. 0305.69.10 --- Ikan laut
√
√
292. 0305.69.90 --- Lain-lain
√
√
- Sirip ikan, kepala, ekor, perut, dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
0305.71 -- Sirip ikan hiu:
293. 0305.71.10 --- Dikeringkan atau diasapi
√
√
294. 0305.71.90 --- Lain-lain
√
√
0305.72 -- Kepala ikan, ekor dan perut:
--- Perut ikan:
295. 0305.72.11 ---- Cod
√
√
296. 0305.72.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
297. 0305.72.91 ---- Cod
√
√
298. 0305.72.99 ---- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0305.79 -- Lain-lain:
299. 0305.79.10 --- Cod
√
√
300. 0305.79.90 --- Lain-lain
√
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak.
- Beku:
0306.11 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp.,Jasus spp.):
301. 0306.11.10 --- Diasapi
√
√
302. 0306.11.90 --- Lain-lain
√
√
0306.12 -- Lobster (Homarus spp.):
303. 0306.12.10 --- Diasapi
√
√
304. 0306.12.90 --- Lain-lain
√
√
0306.14 -- Kepiting:
--- Diasapi:
305. 0306.14.11 ---- Kepiting cangkang lunak
√
√
306. 0306.14.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
307. 0306.14.91 ---- Swimming Crab (kepiting dari keluarga Portunidae)
√
√
308. 0306.14.92 ---- King Crab (kepiting dari keluarga Lithodidae)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
309. 0306.14.93 ---- Snow Crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae)
√
√
310. 0306.14.99 ---- Lain-lain
√
√
311. 0306.15.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus)
√
√
312. 0306.16.00 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, Crangon crangon)
√
√
0306.17 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Udang windu (Penaeus monodon):
313. 0306.17.11 ---- Tanpa kepala
√
√
314. 0306.17.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei):
315. 0306.17.21 ---- Tanpa kepala, dengan ekor
√
√
316. 0306.17.22 ---- Tanpa kepala, tanpa ekor
√
√
317. 0306.17.29 ---- Lain-lain
√
√
318. 0306.17.30 --- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
319. 0306.17.90 --- Lain-lain
√
√
320. 0306.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Hidup, segar atau dingin:
0306.31 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.):
321. ex 0306.31.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
322. 0306.31.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.32 -- Lobster (Homarus spp.):
323. ex 0306.32.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan
324. 0306.32.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.33 -- Kepiting:
--- Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae):
325. ex 0306.33.11 ---- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
326. 0306.33.12 ---- Segar atau dingin
√
√
--- Lain-lain:
327. ex 0306.33.91 ---- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
328. 0306.33.92 ---- Segar atau dingin
√
√
329. ex 0306.34.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.35 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, Crangon crangon):
330. ex 0306.35.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
331. 0306.35.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.36 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Lain-lain, hidup:
332. ex 0306.36.21 ---- Udang windu (Penaeus Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border monodon) pembudidayaan
333. ex 0306.36.22 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
334. ex 0306.36.23 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
335. ex 0306.36.29 ---- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Segar atau dingin:
336. 0306.36.31 ---- Udang windu (Penaeus monodon)
√
√
337. 0306.36.32 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei)
√
√
338. 0306.36.33 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
339. 0306.36.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.39 -- Lain-lain:
340. 0306.39.10 --- Hidup
√
√
341. 0306.39.20 --- Segar atau dingin
√
√
- Lain-lain:
0306.91 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
342. 0306.91.21 ---- Diasapi
√
√
343. 0306.91.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
344. 0306.91.31 ---- Diasapi
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
345. 0306.91.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.92 -- Lobster (Homarus spp.):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
346. 0306.92.21 ---- Diasapi
√
√
347. 0306.92.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
348. 0306.92.31 ---- Diasapi
√
√
349. 0306.92.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.93 -- Kepiting:
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
350. 0306.93.21 ---- Diasapi
√
√
351. 0306.93.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
352. 0306.93.31 ---- Diasapi
√
√
353. 0306.93.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.94 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
354. 0306.94.21 ---- Diasapi
√
√
355. 0306.94.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
356. 0306.94.31 ---- Diasapi
√
√
357. 0306.94.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.95 -- Udang dan udang besar:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
358. 0306.95.21 ---- Bercangkang, dikukus atau direbus
√
√
359. 0306.95.29 ---- Lain-lain
√
√
360. 0306.95.30 --- Lain-lain
√
√
0306.99 -- Lain-lain:
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
361. 0306.99.21 ---- Diasapi
√
√
362. 0306.99.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
363. 0306.99.31 ---- Diasapi
√
√
364. 0306.99.39 ---- Lain-lain
√
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Tiram:
0307.11 -- Hidup, segar atau dingin:
365. ex 0307.11.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
366. 0307.11.20 --- Segar atau dingin
√
√
367. 0307.12.00 -- Beku
√
√
0307.19 -- Lain-lain:
368. 0307.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border garam
369. 0307.19.30 --- Diasapi
√
√
- Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae:
0307.21 -- Hidup, segar atau dingin:
370. ex 0307.21.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
371. 0307.21.20 --- Segar atau dingin
√
√
372. 0307.22.00 -- Beku
√
√
0307.29 -- Lain-lain:
373. 0307.29.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
374. 0307.29.40 --- Diasapi
√
√
- Remis (Mytillus spp., Perna spp.):
0307.31 -- Hidup, segar atau dingin:
375. ex 0307.31.10 --- Hidup
Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
376. 0307.31.20 --- Segar atau dingin
√
√
377. 0307.32.00 -- Beku
√
√
0307.39 -- Lain-lain:
378. 0307.39.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
379. 0307.39.40 --- Diasapi
√
√
- Cumi-cumi dan sotong:
0307.42 -- Hidup, segar atau dingin:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Hidup:
380. ex 0307.42.11 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
381. ex 0307.42.19 ---- Lain-Lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
382. 0307.42.21 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
383. 0307.42.29 ---- Lain-Lain
√
√
0307.43 -- Beku:
384. 0307.43.10 --- Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma,Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligospp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
385. 0307.43.90 --- Lain-lain
√
√
0307.49 -- Lain-lain:
--- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam:
386. 0307.49.21 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
387. 0307.49.29 ---- Lain-Lain
√
√
--- Diasapi:
388. 0307.49.31 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
389. 0307.49.39 ---- Lain-Lain
√
√
- Gurita (Octopus spp.):
0307.51 -- Hidup, segar atau dingin:
390. ex 0307.51.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
391. 0307.51.20 --- Segar atau dingin
√
√
392. 0307.52.00 -- Beku
√
√
-- Lain-lain:
393. 0307.59.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
394. 0307.59.30 --- Diasapi
√
√
0307.60 - Siput, selain siput laut:
395. ex 0307.60.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
396. 0307.60.20 -- Segar, dingin atau beku
√
√
397. 0307.60.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
398. 0307.60.50 -- Diasapi
√
√
- Remis,tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin:
399. ex 0307.71.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
400. 0307.71.20 --- Segar atau dingin
√
√
401. 0307.72.00 -- Beku
√
√
0307.79 -- Lain-lain:
402. 0307.79.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
403. 0307.79.40 --- Diasapi
√
√
- Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conch (Strombus spp.):
0307.81 -- Abalon (Haliotis spp.) hidup, segar atau dingin:
404. ex 0307.81.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
405. 0307.81.20 --- Segar atau dingin
√
√
0307.82 -- Stromboid conch (Strombus spp.) hidup, segar atau dingin:
406. ex 0307.82.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
407. 0307.82.20 --- Segar atau dingin
√
√
408. 0307.83.00 -- Abalon beku (Haliotis spp.)
√
√
409. 0307.84.00 -- Stromboid conchs beku (Strombus spp.)
√
√
0307.87 -- Abalon lainnya (Haliotis spp.):
410. 0307.87.10 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
411. 0307.87.20 --- Diasapi
√
√
0307.88 -- Stromboid conchs lainnya (Strombus spp.):
412. 0307.88.10 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
413. 0307.88.20 --- Diasapi
√
√
- Lain-lain:
0307.91 -- Hidup, segar atau dingin:
414. ex 0307.91.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
415. 0307.91.20 --- Segar atau dingin
√
√
416. 0307.92.00 -- Beku
√
√
-- Lain-lain:
417. 0307.99.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
418. 0307.99.40 --- Diasapi
√
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea):
0308.11 -- Hidup, segar atau dingin:
419. ex 0308.11.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
420. 0308.11.20 --- Segar atau dingin
√
√
421. 0308.12.00 -- Beku
√
√
0308.19 -- Lain-lain:
422. 0308.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
423. 0308.19.30 --- Diasapi
√
√
- Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus):
0308.21 -- Hidup, segar atau dingin:
424. ex 0308.21.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
425. 0308.21.20 --- Segar atau dingin
√
√
426. 0308.22.00 -- Beku
√
√
0308.29 -- Lain-lain:
427. 0308.29.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
428. 0308.29.30 --- Diasapi
√
√
0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.):
429. ex 0308.30.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
430. 0308.30.20 -- Segar atau dingin
√
√
431. 0308.30.30 -- Beku
√
√
432. 0308.30.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
433. 0308.30.50 -- Diasapi
√
√
0308.90 - Lain-lain:
434. ex 0308.90.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
435. 0308.90.20 -- Segar atau dingin
√
√
436. 0308.90.30 -- Beku
√
√
437. 0308.90.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
438. 0308.90.50 -- Diasapi
√
√
03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrate air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia.
439. 0309.10.00 - Dari ikan
√
√
0309.90 - Lain-lain:
-- Dari krustasea:
440. 0309.90.11 --- Segar atau dingin
√
√
441. 0309.90.12 --- Beku
√
√
442. 0309.90.19 --- Lain-lain
√
√
-- Dari moluska:
443. 0309.90.21 --- Segar atau dingin
√
√
444. 0309.90.22 --- Beku
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
445. 0309.90.29 --- Lain-lain
√
√
446. 0309.90.90 -- Dari invertebrata air lainnya
√
√
05.08 Koral dan Barang serupa itu,tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut;
cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
447. 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau binatang berkulit lunak
√
√
12.12 Kacang karob, rumput laut dan ganggang lainnya, bit gula dan tebu, segar, dingin, beku atau dikeringkan, ditumbuk maupun tidak; kulit keras buah dan kernel serta produk nabati lainnya (termasuk akar chicory yang tidak digongseng dari varietas Cichorium intybus sativum) dari jenis yang terutama digunakan untuk konsumsi manusia, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Rumput laut dan ganggang lainnya:
1212.21 -- Layak untuk dikonsumsi manusia:
--- Dikeringkan tetapi tidak ditumbuk:
448. 1212.21.11 ---- Eucheuma spinosum
√
√
449. 1212.21.12 ---- Eucheuma cottonii
√
√
450. 1212.21.13 ---- Gracilaria spp.
√
√
451. 1212.21.19 ---- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
452. 1212.21.90 --- Lain-lain
√
√
--- Segar, didinginkan atau dikeringkan, dari jenis yang digunakan dalam pencelupan, penyamakan, wewangian, farmasi, atau untuk insektisida, fungisida, atau tujuan serupa:
453. 1212.29.11 ---- Dari jenis yang digunakan di farmasi
√
√
454. 1212.29.19 ---- Lain-lain
√
√
455. 1212.29.20 --- Lain-lain, segar, didinginkan atau dikeringkan
√
√
456. 1212.29.30 --- Lain-lain, dibekukan
√
√
13.02 Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat; Agar-agar dan lendir serta bahan pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati.
- Lendir dan pengental, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati:
457. 1302.31.00 -- Agar-agar
√
√
1302.39 -- Lain-lain:
--- Karaginan:
458. 1302.39.11 ---- Bubuk, semi-murni
√
√
459. 1302.39.12 ---- Bubuk, murni
√
√
460. 1302.39.13 ---- Alkali Treated carrageenan chips (ATCC)
√
√
461. 1302.39.19 ---- Lain-lain
√
√
15.04 Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan atau binatang laut menyusui, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
1504.10 - Minyak hati ikan dan fraksinya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
462. 1504.10.20 -- Fraksi padat
√
√
463. 1504.10.90 -- Lain-lain
√
√
1504.20 - Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan, selain minyak hati ikan:
464. 1504.20.10 -- Fraksi padat
√
√
465. 1504.20.90 -- Lain-lain
√
√
466. 1504.30.00 - Lemak dan minyak serta fraksinya dari binatang laut menyusui
√
√
39.13 Polimer alam (misalnya, asam alginat) dan polimer alam yang dimodifikasi (misalnya protein dikeraskan, turunan kimia dari karet alam), tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, dalam bentuk asal.
467. 3913.10.00 - Asam alginat, garam dan esternya Alginate dan turunannya
√
√
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
II.
MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Paling banyak 100 gram Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan pameran Paling banyak
1.000 gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional
Tanpa output dari Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Kementerian Perdagangan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
III.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
IV.
HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 25 Kilogram per pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendas i dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
II.
MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
III.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah
Surat Keterangan Direktur
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang untuk kegiatan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan bahwa Barang tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
IV.
HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 25 (dua puluh lima) Kilogram per pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang dan tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN
IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I -
II.
MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I -
III.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I -
IV.
HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
Surat Keterangan Direktur
1. Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Jenderal atas nama Menteri
2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara perwakilan negara asing dengan pemohon.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari badan internasional yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara badan internasional dengan pemohon.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN
DAFTAR BARANG YANG PENGAWASANNYA DILAKUKAN SETELAH MELALUI KAWASAN PABEAN (POST BORDER) YANG MASUK DALAM BARANG PANGAN STRATEGIS CAKUPAN STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan HASIL PERIKANAN
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 :
1. 0303.42.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) Tuna, Tongkol, Cakalang/Tunas, Tonggol, Skipjack
2. 0303.43.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) Tuna, Tongkol, Cakalang/Tunas, Tonggol, Skipjack
3. 0303.44.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus) Tuna, Tongkol, Cakalang/Tunas, Tonggol, Skipjack
0303.49 -- Lain-lain :
4. 0303.49.10 --- Longtail tuna (Thunnus tonggol) Tuna, Tongkol, Cakalang/Tunas, Tonggol, Skipjack
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan HASIL PERIKANAN
5. 0303.49.90 --- Lain-lain Tuna, Tongkol, Cakalang/Tunas, Tonggol, Skipjack
- Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 :
6. 0303.53.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus) Sarden/Sardines
0303.54 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus) :
7. 0303.54.10 --- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus) Makarel/Mackerel
8. 0303.54.20 --- Makarel pasifik (Scomber japonicus) Makarel/Mackerel
0303.59 -- Lain-lain :
9. 0303.59.10 --- Makarel Indian (Rastrelliger kanagurta); Makarel Island (Rastrelliger faughni) Ikan layar Indo-Pasifik/Indo Pacific Sailfish, Makarel Indian (Rasrelliger
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan HASIL PERIKANAN spp), Marlin/Marlin dan Jenis Ikan Lainnya
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
Koreksi Anda
