Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk jenis Garam dan Komoditas Perikanan tertentu, dilakukan pengawasan terhadap kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor.
(2) Importir harus memberitahukan jumlah atau volume Barang Impor terhadap Garam dan Komoditas Perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pemberitahuan pabean Impor dengan menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Jumlah atau volume Barang Impor terhadap Garam dan Komoditas Perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Importir yang tidak melakukan kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Garam dan Komoditas Perikanan tertentu, tidak dapat mengajukan dokumen pemberitahuan pabean Impor.
(5) Terhadap pengawasan kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
(7) Garam dan Komoditas Perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
