Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai API;
b. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
d. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
(4) Garam dan Komoditas Perikanan untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
