Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
