Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda