Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor atas Garam dan Komoditas Perikanan untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan.
(3) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
