Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pelaksana yang telah diangkat dan belum memenuhi syarat Jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diberikan Kelas Jabatan yang sama dengan Kelas Jabatan sebelumnya untuk jangka waktu paling lama sampai dengan Desember 2028. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati dan syarat Jabatan belum terpenuhi, pejabat pelaksana diangkat dalam Jabatan dengan syarat Jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.
Koreksi Anda