Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Nomenklatur Jabatan pelaksana yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan pelaksana dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
