Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki Kelas Jabatan.
(2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu komponen pemberian Tunjangan Kinerja.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan teknis pemberian Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Koreksi Anda
