Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jabatan fungsional; dan b. Jabatan pelaksana. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Koreksi Anda