Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. JPT madya;
b. JPT pratama;
c. Jabatan administrator; dan
d. Jabatan pengawas.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan Jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
(3) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
(4) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
Koreksi Anda
