Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 157) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.