Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M- DAG/PER/8/2010 tentang Unit Pelayanan Perdagangan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.