Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke TPB hanya dapat dilakukan di negara asal Barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Koreksi Anda
