Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. (2) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Koreksi Anda