Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, dan jagung dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
b. Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB; dan
c. Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda
