Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, dan jagung dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB; dan c. Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda