Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Pertanian dan Peternakan tertentu untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha milik negara; dan/atau
b. Pelaku Usaha lainnya.
(2) Ketentuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
