Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Pertanian dan Peternakan yang diatur impornya terdiri atas: a. hewan dan produk hewan; b. beras; c. gula; d. jagung; e. bawang putih; dan f. produk hortikultura. (2) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. beras keperluan umum BUMN pemilik API-U; b. beras keperluan lain API-P; dan c. beras keperluan lain BUMN pemilik API-U. (3) Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda