Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Minyak Goreng dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit yang mendistribusikan MGR dapat diberikan insentif faktor pengali Kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). (2) Produsen Minyak Goreng dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit yang mendistribusikan MGR melalui BUMN Pangan dapat diberikan insentif tambahan. (3) Faktor pengali Kemasan dan/atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan insentif tambahan BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda