Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Minyak Goreng menyalurkan MGR kepada D1 dan/atau BUMN Pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. (2) D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada Pengecer. (3) D1 dan/atau BUMN Pangan harus melaporkan melalui SIMIRAH atas: a. penerimaan MGR dari Produsen Minyak Goreng; dan b. pengiriman MGR ke D2 dan/atau Pengecer. (4) D2 harus melaporkan melalui SIMIRAH atas: a. penerimaan MGR dari D1 dan/atau BUMN Pangan; dan b. pengiriman MGR ke Pengecer. (5) Pengecer harus melaporkan melalui SIMIRAH atas: a. penerimaan MGR dari D1, BUMN Pangan, dan/atau D2; dan b. penjualan MGR kepada Konsumen.
Koreksi Anda