Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan hak ekspor RBDPL.
(2) Perhitungan hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rasio pengali Kemasan, pengali regional, pengali ekspor, dan/atau insentif tambahan BUMN Pangan.
(3) Hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit.
(4) Hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi menjadi hak ekspor komoditi Produk Turunan Kelapa Sawit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit berdasarkan angka konversi yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
(5) Hak ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) digunakan sebagai dasar persetujuan ekspor.
(6) Rasio pengali ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Petunjuk teknis mekanisme konversi hak ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
