Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Kementerian Perdagangan dan tim antarkementerian. (2) Tim antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Perindustrian; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; h. Badan Pengawas Obat dan Makanan; i. Badan Pangan Nasional; dan j. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Tim antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda