Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng oleh Produsen Minyak Goreng dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diakui setelah pengiriman MINYAKITA diterima oleh: a. BUMN Pangan sebagai D1; atau b. D2 dan/atau Pengecer. (2) Petunjuk Teknis pelaksanaan pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda