Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dilaporkan melalui SIMIRAH, dengan ketentuan: a. Produsen Minyak Goreng melaporkan pengiriman Minyak Goreng ke D1 dan/atau BUMN Pangan melalui SIMIRAH; dan b. D1 dan/atau BUMN Pangan melaporkan pengiriman Minyak Goreng ke D2 dan/atau Pengecer melalui SIMIRAH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) SIMIRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda