Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi minyak goreng nasional. (2) Menteri MENETAPKAN harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) Minyak Goreng. (3) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Produsen Minyak Goreng untuk pemenuhan kebutuhan Minyak Goreng secara merata di seluruh wilayah INDONESIA. (4) Penetapan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan HET dikurangi biaya produksi, biaya distribusi, dan margin berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis antarkementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda