Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Produsen Minyak Goreng mendaftar Program MGR melalui SIINas dan menyampaikan estimasi produksi dan penyaluran RBDPL.
(2) Produsen Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan D1 dan/atau BUMN Pangan dan melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH.
(3) Produsen Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kerja sama dengan eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit melampirkan perjanjian kerja sama dengan eksportir melalui SIMIRAH.
Koreksi Anda
