Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (2) Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan Kemasan merek “MINYAKITA”. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (4) Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha yang meliputi: a. Produsen Minyak Goreng selaku pemasok MGR; b. D1, D2, dan BUMN Pangan yang terdaftar di SIMIRAH; c. Pengecer yang terdaftar di SIMIRAH sebagai penjual kepada Konsumen; dan d. eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit. (5) Dalam melaksanakan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyosialisasikan Program MGR kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda