Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola MGR meliputi:
a. Program MGR;
b. pendistribusian, HET, dan insentif MGR;
c. ketentuan pendaftaran Produsen Minyak Goreng;
dan
d. tata niaga Minyak Goreng dalam rangka Program MGR.
(2) Tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah kebutuhan Minyak Goreng dalam negeri;
b. jumlah, kapasitas produksi, dan sebaran Produsen Minyak Goreng; dan
c. jumlah, kapasitas distribusi, dan sebaran D1, D2, BUMN Pangan, dan Pengecer yang terdaftar di SIMIRAH.
Koreksi Anda
