Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggalxxx Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N.MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж xxxxx LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT FORMAT SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN MEREK “MINYAKITA” KOP SURAT PERUSAHAAN Nomor : (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Lampiran : Hal : Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek “MINYAKITA” Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di – Tempat. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat : Mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” untuk Program Minyak Goreng Rakyat dengan rencana produksi sebesar ... liter/tahun atau ... ton/tahun, menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan (bantal, standing pouch, botol, jeriken*) dengan ukuran 500 ml (lima ratus mililiter), 1 L (satu liter), 2 L (dua liter), dan/atau 5 L (lima liter). Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen NIB perusahaan dengan KBLI ... yang telah berlaku perizinannya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya. Atas perkenan Bapak Direktur Jenderal Perdagangan Negeri kami sampaikan terima kasih. (nama dan tanda tangan penanggung jawab perusahaan) (ditandatangani) (cap perusahaan dan materai cukup) *) coret yang tidak perlu MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN MEREK “MINYAKITA” KOP SURAT KEMENTERIAN PERDAGANGAN Nomor ... (diisi nomor surat dari Kementerian Perdagangan) Sehubungan dengan surat Permohonan Saudara Nomor ... (nomor surat perusahaan) tanggal ... (tanggal, bulan, tahun), perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek “MINYAKITA”, maka berdasarkan hasil penelaahan kami atas permohonan tersebut, dengan ini diberikan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada: Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Nama Direktur Utama/ : Penanggung Jawab Nomor Telepon/Fax : Perusahaan Nomor Induk Berusaha : Dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA berlaku selama 4 (empat) tahun, dengan rencana produksi sebesar 33.000.000 liter/tahun atau 30.000 ton/tahun sesuai usulan perusahaan. 2. Produsen dan/atau Pengemas yang telah memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan merek ”MINYAKITA”, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jakarta, ... (tanggal, bulan, tahun) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, (ditandatangani) (nama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri) Tembusan: 1. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan; 2. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT LOGO MINYAKITA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda