Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan penjualan MGR;
b. penutupan gudang penyimpanan MGR; dan/atau
c. penarikan MGR dari distribusi.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Koreksi Anda
