Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap ketentuan dalam peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Pertanian;
g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. Badan Pangan Nasional;
j. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
k. dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
l. kementerian atau lembaga terkait lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Koreksi Anda
