Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas yang telah memperoleh surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” harus:
a. mencantumkan logo “MINYAKITA” pada setiap Kemasan Minyak Goreng Program MGR yang akan diproduksi dengan menggunakan merek “MINYAKITA”;
b. menggunakan Kemasan dengan ukuran 500 ml (lima ratus mililiter), 1 L (satu liter), 2 L (dua liter), dan/atau 5 L (lima liter);
c. mencantumkan informasi HET pada Kemasan; dan
d. menggunakan Kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk Kemasan bantal, standing pouch, botol, dan/atau jeriken.
(2) Logo “MINYAKITA” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicantumkan dalam kemasan harus sesuai dengan Logo “MINYAKITA” yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pendistribusian merek “MINYAKITA” sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin edar dan standar nasional INDONESIA.
(4) Logo “MINYAKITA” yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
