Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disertai dengan:
a. dokumen nomor induk berusaha yang memuat:
1. klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 10437; atau
2. klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 82920 dan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 46315, yang telah berlaku perizinannya; dan
b. rencana jumlah Minyak Goreng yang akan dikemas dengan menggunakan merek “MINYAKITA”.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Format surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
