Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan merek “MINYAKITA” dalam pelaksanaan Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA”. (2) Untuk memperoleh surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA”, Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” secara manual dan/atau elektronik kepada Direktur Jenderal. (3) Format surat permohonan persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda